Akhir Akkad
Kontrak dapat dibatalkan, mati atau tidak
Ada lisensi (dibekukan) dalam akad mauquf. membatalkan kontrak,
Kadang-kadang dihilangkan asalnya, misalnya pada masa khiyar, kadang-kadang
Terkait dengan masa depan, seperti pembatalan sewa dan pinjaman yang telah disepakati selama lima bulan,
Tapi dalam waktu lima bulan, itu dibatalkan
Akademisi FIQH menyatakan bahwa kontrak dapat diakhiri jika:
1. Masa berlaku kontrak berakhir, jika kontrak telah
Masa tenggang.
2. Pembatalan oleh kedua belah pihak, jika memang demikian sifat akadnya
Tidak mengikat.
3. Dalam suatu perjanjian yang mengikat, perjanjian itu dapat dianggap berakhir
jika:
Semacam. Jual beli adalah fasad seolah-olah ada unsur penipuan di salah satu alat peraga
kondisi tidak terpenuhi
b. Kontrak tidak ditegakkan oleh salah satu pihak
c. Pemenuhan tujuan kontrak itu sempurna
4. Kematian salah satu pihak yang berkontrak
Itulah sedikit ilmu yang saya dapat dari dosen fiqihmuamalah MUHAMMAD ISLMAIL ABDULLAH, SE semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman yang membacanya
-'