Regulasi yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam Pasal 11 Permendikbud ini diatur tentang jalur pendaftaran PPDB, sbb.:
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Khusus untuk jalur zonasi, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonominya memiliki kewenangan dalam hal penetapan wilayah zonasi sebagaimana tertera dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, sebagai berikut:
(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
Kembali kepada pokok permasalahan terkait syarat usia, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 juga mengatur tentang syarat usia sebagai syarat tambahan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama. Syarat usia untuk jenjang SMP dan SMA tertulis pada pasal 25, sbb.:
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Implementasi Jalur Zonasi
Karena diberikan kewenangan dalam hal penetapan wilayah zonasi, maka tiap-tiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait zonasi ini. Ada yang menggunakan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah berbasis teknologi informasi/geolokasi (seperti PPDB di Jabar dan beberapa wilayah lain di Jawa), ada yang menggunakan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan (seperti PPDB di DKI Jakarta) dan ada yang menggunakan skor atau ring zonasi berdasarkan kelurahan terdekat dengan sekolah.