Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Meninjau Kembali Pilpres Langsung

31 Mei 2019   14:31 Diperbarui: 8 Juni 2019   12:08 377 0
Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah kontestasi lima tahunan sesuai amanat konstitusi (UUD 1945). Tata cara pilpres diatur melalui UU.
Atas nama demokrasi (demos berarti rakyat, kratos bermakna pemerintahan) dan legitimasi, konstitusi kita telah mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat seperti halnya pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun