Apakah Seruan 2019 Ganti Presiden Melanggar Undang-Undang?
Jika tidak berisi embel-embel 2019 dan presiden tidak melakukan kesalahan seperti yang diatur oleh Undang-Undang yang memungkinkan presiden diberhentikan, tentu seruan ini cenderung bersifat provokatif (bahkan sebagian orang mengkategorikannya sebagai 'tindakan makar'), meskipun penyampaian pendapat di muka umum juga diatur oleh Undang-Undang.