Sejak MK (Mahkamah Konstitusi) - melalui putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 - memutuskan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu anggota lembaga perwakilan (DPD, DPR, DPRD) diselenggarakan secara serentak atau bersamaan, wacana menghilangkan ambang batas calon presiden (
presidential threshold) di DPR dengan revisi UU Pemilu semakin marak.
KEMBALI KE ARTIKEL