Seperti kita ketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT pajak adalah tanggal 31 Maret 2015. Para Wajib Pajak (WP) sudah harus melaporkannya ke KPP pajak sebelum tenggat waktu tsb. Â Formulir SPT 1770S dan 1770SS bisa diunduh di situs pajak.go.id.
KEMBALI KE ARTIKEL