Jika tidak ada aral melintang, tidak lama lagi RUU (Rancangan Undang-Undang) Pilkada akan disahkan oleh DPR. Hal krusial dan perubahan fundamental dalam RUU ini adalah soal tata cara pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota). Hingga saat ini mayoritas fraksi di DPR mengisyaratkan keinginannya agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD dan bukan dipilih langsung oleh rakyat. Pertimbangannya adalah masalah biaya pemilukada langsung yang sangat besar dan rawan konflik meskipun untuk alasan yang kedua ini belum ada penelitian mendalam yang menyatakan bahwa potensi konflik karena pemilukada langsung lebih besar dari pada pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau belum ada penelitian yang menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menghilangkan konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat. Alasan lainnya adalah kepala daerah yang dipilih melalui pemilukada langsung cenderung koruptif karena biaya yang dikeluarkan pada saat kampanye begitu besar jumlahnya. Untuk alasan perilaku koruptif ini, kita percayakan kepada KPK untuk menindak kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya. Apalagi ada statemen dari wakil ketua KPK yang menyatakan bahwa dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru korupsi di daerah akan semakin menjamur.