Pemberdayaan UMKM melalui legalitas pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan langkah yang sangat strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha, khususnya bagi UMKM seperti Mitra UMKM Pastel Mini Bu Aini di Desa Tanjungkenongo, Dusun Balongkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sebagai mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, saya melihat hal ini sebagai bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha bagi para pelaku UMKM di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL