Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pengesahan RUU-PDP: Yes or No?!

9 Juli 2022   11:00 Diperbarui: 9 Juli 2022   11:02 151 0
Setiap orang pasti memiliki data pribadi karena data pribadi merupakan suatu identitas yang melekat pada setiap orang yang bersifat sensitif. Data pribadi harus dilindungi karena merupakan hak privasi setiap individu. Hak privasi merupakan hak konstitusional milik warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hak konstitusional adalah wujud dari kewajiban suatu negara terhadap warga negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun