9 Juli 2022 11:00Diperbarui: 9 Juli 2022 11:021510
Setiap orang pasti memiliki data pribadi karena data pribadi merupakan suatu identitas yang melekat pada setiap orang yang bersifat sensitif. Data pribadi harus dilindungi karena merupakan hak privasi setiap individu. Hak privasi merupakan hak konstitusional milik warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hak konstitusional adalah wujud dari kewajiban suatu negara terhadap warga negara.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.