Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan premium. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara tanpa membebani masyarakat yang kurang mampu. Namun, langkah ini menimbulkan berbagai reaksi---ada yang melihatnya sebagai strategi cerdas untuk meningkatkan pembangunan, sementara yang lain khawatir akan dampaknya pada daya beli.
KEMBALI KE ARTIKEL