Hak Angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota DPR untuk menyelidiki suatu isu yang dianggap penting atau kontroversial. Ini merupakan mekanisme yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, mengajak "PARLEMEN JALANAN" sebagai pengganti hak angket hanya akan menciptakan kekacauan dan ketidakstabilan di negara kita.
Sebagai mantan Panglima, seharusnya Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Mengajak provokasi yang dapat memecah belah bangsa hanya akan melemahkan Indonesia sebagai negara yang memiliki beragam suku, agama, dan budaya. Jika ada isu yang perlu diselidiki atau diselesaikan, lembaga Pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa terkait hasil pemilu.
Provokasi dengan mengajak "PARLEMEN JALANAN" bukanlah solusi yang baik. Sebagai bangsa yang memiliki keberagaman, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan. Jika ada permasalahan yang perlu diselesaikan, mari gunakan mekanisme yang sudah ada dan berlaku dalam konstitusi negara. Mengajak provokasi hanya akan merusak tatanan demokrasi dan stabilitas negara kita. Sebagai mantan Panglima, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak menghasut untuk melakukan hal-hal yang dapat memecah belah bangsa.