Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi mengeluarkan aturan baru tentang penggunaan seragam sekolah. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL