1. Gaji PNS ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Gaji PNS ke-13 mulai dicairkan tanggal 10 Agustus 2020 sesuai dengan kesiapan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), secara keseluruhan perkiraan anggaran yang akan dikucurkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.Â
Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun. Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
Beliau berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN, terutama masuk pada tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi (Mutia Fauzia, Kompas.com).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) prajurit TNI dan anggota Polri senilai Rp28,5 triliun dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Harapan itu karena gaji ke-13 dapat menambah daya beli sejumlah masyarakat (Suparjo, okezone.com).