Di Indonesia, Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang KPK menjadi dasar hukum untuk eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2002. Indonesia dengan peringkat korupsi tertinggi memiliki lembaga antikorupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk dengan misi utama melakukan prevensi dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Institusi ini menawarkan alternatif bagi lembaga penegak hukum konvensional seperti Kejaksaan dan Kepolisian yang dianggap tidak berhasil dalam memerangi korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL