Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Integritas Majelis Kehormatan Dewan

10 Desember 2015   11:06 Diperbarui: 10 Desember 2015   11:06 109 0
Dalam hukum peradilan di indonesia tata cara beracara secara teratur dibuat dalam rangka memberikan hak-hak hukum kepada masyarakat agar senantiasa mendapatkan keadilan baik dalam proses peradilan dan hukuman yang diberikan. Hal ini jelas menjadi azas yang paling prinsip bahwa peradilan hukum harus terbebas dari konflik kepentingan dari pihak manapun. Hukum dalam konteks peradilan harus benar-benar independent.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun