Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Apakah Kartu Indonesia Pintar-Kuliah Sudah Tepat Sasaran?

27 November 2024   19:50 Diperbarui: 27 November 2024   19:50 138 0
Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) adalah program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP), yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuan utama KIP-K adalah memberikan dukungan biaya perkuliahan kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik, namun terhalang oleh keterbatasan ekonomi. Selain itu, penerima KIP-K juga menerima bantuan biaya hidup per bulan sesuai dengan kebutuhan mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun