Kementerian kesehatan meliris bahwa covid-19 sudah masuk ke Indonesia pada 1 maret 2020, hal tersebut membuat masyarakat mulai reasah karena penyebaran covid-19 yang tidak bisa terditeksi. Pemerintah mengupayakan berbagai macam cara agar penyebaran Covid-19 tidak terlalu parah, dibulan maret pemerintah menetapkan bahwa masyarakat harus melakukan Physical Distanting atau menjaga jarak aman antar warga yang dianggap paling pas untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan karakteristik, budaya dan situsi masyarakat dinegara Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL