Hah? Apa?
Kemudian browsing. Ternyata benar, ada jerat di KUHP yang membidik pemakai tas KW dengan pidana 7 tahun penjara.
Wow!
Padahal, Tidak Semua Konsumen Paham bahwa barang yang dipakainya adalah KW atau tiruan dari sebuah merk.
Kalau produsen -yang di KUHP diancam pidana 5 tahun- jelas paham ya. Tak bisa dipungkiri bahwa hal ini -memproduksi barang KW- adalah termasuk menipu ya. Hemmm...herannya, kenapa para produsen tas kualitas KW super tidak membuat merk sendiri ya?
Tiba-tiba, tersebutlah KUHP yang membidik konsumen TANPA memberi pendidikan dan penjelasan tentang 'Apa itu KW? Apa itu barang KW? Mengapa menjadi barang ilegal?'
Lebih baik KORUPSI MILIARAN RUPIAH, HANYA DIPIDANA 4 TAHUN PENJARA.
:D