Bogor-Â Belum sampai tiga bulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kemarin melonjak tinggi. Sehingga, Â masyarakat kembali dibuat keberatan atas Surat Keputusan (SK) nomor 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 yang dikeluarkan oleh PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan tentang tentang penetapan harga jual eceran yang berdampak pada kenaikan harga Gas LPG Selasa,(8/11/2022) sore.Â
KEMBALI KE ARTIKEL