Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda. Masih ada pendamping desa yang kurang pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab, minimnya pelatihan, serta kurangnya motivasi menjadi faktor penyebab kondisi ini. Situasi ini tentu menghambat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap peran pendamping desa.
Menghadapi sertifikasi yang ditetapkan Kementerian Desa PDTT, persiapan matang menjadi kunci. Pertama, pendamping desa perlu memahami secara mendalam tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk peraturan dan pedoman terkait pendampingan desa. Pemahaman ini menjadi dasar dalam melaksanakan peran dengan benar dan sesuai standar. Kedua, aktif meningkatkan kapasitas diri melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan forum diskusi yang relevan dengan tugas mereka. Mengikuti perkembangan terbaru terkait kebijakan desa, teknik pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan BUM Desa akan memperkaya pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.
Ketiga, membangun hubungan yang baik dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat setempat sangat penting. Kolaborasi yang harmonis mempermudah pelaksanaan program dan kegiatan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran pendamping.
Keempat, mengembangkan kemampuan dalam menyusun laporan dan dokumentasi kegiatan secara sistematis dan akurat. Kemampuan ini penting untuk memonitor dan mengevaluasi progres pembangunan, serta sebagai bukti akuntabilitas kinerja pendamping.
Terakhir, menjaga integritas dan etika profesional dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Pendamping desa harus menjadi teladan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, proses sertifikasi akan lebih mudah dilalui karena pendamping telah menunjukkan kinerja dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.