Membangun desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing memerlukan kerangka kelembagaan yang solid. Menurut Undang-Undang Desa, kelembagaan desa mencakup struktur formal seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga adat. Struktur ini memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
KEMBALI KE ARTIKEL