Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Implikasi Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025: Dampak bagi Masyarakat dan Dunia usaha

7 Januari 2025   00:51 Diperbarui: 7 Januari 2025   00:51 53 0
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang ada di indonesia. Pada tanggal 1 januari 2025 pemerintahan indonesia akan menaikkan tarif PPN yang awalnya 11% akan menjadi 12%. Kebijakan tersebut merupakan langkah-langkah awal strategis pemerintahan untuk meningkatkan suatu perekonomian negara dan mendukung stabilitas serta ekonomi nasional. Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam undang-undang nomer 7 pada tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP), menegaskan bahwa kenaikan PPN harus dinaikkan dengan bertahap. Ini juga bertujuan untuk perkembangan suatu negara yang terus berkembang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun