Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang ada di indonesia. Pada tanggal 1 januari 2025 pemerintahan indonesia akan menaikkan tarif PPN yang awalnya 11% akan menjadi 12%. Kebijakan tersebut merupakan langkah-langkah awal strategis pemerintahan untuk meningkatkan suatu perekonomian negara dan mendukung stabilitas serta ekonomi nasional. Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam undang-undang nomer 7 pada tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP), menegaskan bahwa kenaikan PPN harus dinaikkan dengan bertahap. Ini juga bertujuan untuk perkembangan suatu negara yang terus berkembang.
KEMBALI KE ARTIKEL