Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah

6 Juni 2024   08:02 Diperbarui: 6 Juni 2024   08:10 62 0
Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak kekurangan dana. Pada praktiknya, bank-bank penghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sementara itu lembaga keuangan non bank melakukan aktifitas salah satu dari fungsi bank, yaitu melakukan penghimpunan dana saja dari masyarakat dan menyalurkannya saja kepada masyarakat. "Perkembangan perbankan pada umumnya banyak yang menjalankan operasionalnya menggunakan prinsip syariah baik dengan melakukan konversi sistem perbankan dari konsep konvensional menjadi syariah, ataupun pembukaan cabang syariah oleh bank-bank konvensional, maupun pendirian BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Hal ini dilakukan karena bank syariah terbukti memiliki berbagai keunggulan. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI yang telah memutuskan bahwa bunga bank adalah haram.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun