Di era modern ini, zakat bukan hanya memiliki peran spiritual, tetapi juga berperan penting dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Keadilan dan kesejahteraan yang dimaksud adalah keadilan dan kesejahteraan bagi kaum dhuafa dan mustadh'afin yang secara tegas telah diatur di dalam Q,S. At-Taubah : 60
Pada dasarnya, zakat merupakan pranata keagamaan yang berfungsi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia dengan memperhatikan dan meningkatkan kepedulian  terhadap masyarakat yang kurang mampu. Zakat merupakan instrumen ekonomi yang diperuntukkan sebagai pengurang kesenjangan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Secara khusus zakat dalam pendistribusiannya diutamakan kepada Orang yang serba kekurangan di dalam harta. Tujuan utama dari ajaran Islam tersebut adalah memelihara dan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
Secara nasional pengaturan zakat diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan revisi dari UndangUndang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pengaturan zakat dalam sebuah undang-undang merupakan salah satu kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia yang sumbernya dari ajaran Islam yang merupakan sumber dana potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan umum yang berdasar pada keadilan sosial. Untuk menjadikan zakat sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal mengatasi masalah kemiskinan, perlu adanya penataan pelaksanaan zakat, baik dalam sumber-sumbernya, cara penghimpunannya maupun dalam pengelolaan dan pembagiannya.
Delapan kelompok yang berhak menerima zakat, secara garis besar dikategorikan dalam dua kelompok besar, yaitu :Â
- Zakat yang dasarkan pada kebutuhan, seperti fakir, miskin, budak, pengutang, orang yang dalam perjalanan
- Orang berhak atas zakat bukan didasarkan pada pemenuhan kebutuhannya, amil, mualaf dan fisabilillah.