Anak jalanan adalah istilah yang merujuk kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan untuk mencari nafkah atau berkeliaran. Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia, definisi ini mencakup anak-anak yang terlibat dalam berbagai aktivitas, baik untuk bekerja maupun bermain di tempat umum seperti pasar, terminal, dan emper-emper toko. Dalam konteks internasional, anak jalanan juga didefinisikan sebagai anak-anak yang telah meninggalkan rumah dan lingkungan sosial mereka untuk menjalani kehidupan nomaden di jalan.
KEMBALI KE ARTIKEL