Ada pihak yang menganggap sikap Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Revisi UMK 2015 ini adalah blunder. Padahal secara matematis, kalau dibandingkan besaran revisi UMK dengan persentase kenaikan BBM (setelah diturunkan kembali) masih cukup jauh.
Besaran persentase revisi kenaikan UMK Tahun 2015 ini hanya berkisar antara 1% sampai dengan 4,64%. Koreksi kenaikan terendah sebesar 1% mayoritas adalah Kota/Kabupaten dengan nilai UMK yang cukup besar antara lain Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sementara kenaikan tertinggi sebesar 4,64% adalah Kota Sukabumi. Rata-rata revisi kenaikan UMK 2015 di Jabar adalah sebesar 2,02%.