Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Masih Layakkah UMK Tahun 2015 Setelah Direvisi?

3 Januari 2015   09:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:54 102 0
Revisi UMK Tahun 2015 sebagai kompensasi kenaikan harga BBM dan imbas kenaikannya yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2015, yang diberlakukan per 1 Januari 2015.

Ada pihak yang menganggap sikap Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Revisi UMK 2015 ini adalah blunder. Padahal secara matematis, kalau dibandingkan besaran revisi UMK dengan persentase kenaikan BBM (setelah diturunkan kembali) masih cukup jauh.

Besaran persentase revisi kenaikan UMK Tahun 2015 ini hanya berkisar antara 1% sampai dengan 4,64%. Koreksi kenaikan terendah sebesar 1%  mayoritas adalah Kota/Kabupaten dengan nilai UMK yang cukup besar antara lain Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sementara kenaikan tertinggi sebesar 4,64% adalah Kota Sukabumi. Rata-rata revisi kenaikan UMK 2015 di Jabar adalah sebesar 2,02%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun