Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Hal Penting dalam BPJS Kesehatan

1 Maret 2015   16:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:19 246 0
Program BPJS Kesehatan merupakan program wajib bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019. Secara bertahap, BPJS sudah diberlakukan bagi kalangan-kalangan tertentu, antara lain Pekerja yang sudah diwajibkan sejak Januari 2014.

BPJS Kesehatan bagi pekerja merupakan salah satu hak normatif pekerja atas Jaminan Sosial. BPJS Kesehartan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak Jaminan Sosial pekerjanya, sebagaimana tercantum dalam UU BPJS Pasal 15 ayat 1 dan 2.


  1. Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
  2. Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun