BPJS Kesehatan bagi pekerja merupakan salah satu hak normatif pekerja atas Jaminan Sosial. BPJS Kesehartan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak Jaminan Sosial pekerjanya, sebagaimana tercantum dalam UU BPJS Pasal 15 ayat 1 dan 2.
- Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
- Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.