"Dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, ayat 2 menyebutkan, Paslon pilkada yang tidak mendapat suara lebih dari 50 persen akan diadakan pemilihan putaran kedua dan itu berpotensi terjadi pada Pilgub Jakarta 2024," kata Igor kepada wartawan, Kamis (28/11).
Igor juga mengungkapkan, bahwa klaim kemenangan yang dilakukan oleh paslon Pramono Anung-Rano Karno sangat tidak realistis. Pasalnya, hingga saat ini Paslon tersebut tidak bisa menyentuh angka 51 persen.
"Sangat tidak realistis. Faktanya pasangan Pram-Rano belum bisa menembus angka psikologis 50+1 untuk meraih kemenangan satu putaran," jelasnya.
Untuk itu, Igor juga menghimbau sebaiknya para Paslon menunggu hasil resmi penghitungan suara dari KPU Jakarta, sambil mempersiapkan diri untuk kembali bertarung di putaran berikutnya.
"Untuk warga Jakarta jangan tertipu dengan klaim deklarasi kemenangan satu putaran dari Paslon sebelum adanya pernyataan resmi dari KPU," pungkas Igor.