Persoalannya adalah rujukan aturan tentang tatacara dari Uji kompetensi (Ukom) tersebut diakui oleh kemenristek dikti bahwa melanggar Undang-Undang olehnya aturan tersebut di direvisi, aturan yang dimaksud itu tidak lain adalah permenristekdikti nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi
Mahasiswa Bidang Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL