Pengertian dan Cara Pembayaran PBB yang Wajib Anda Ketahui - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemilik properti di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomis. Meskipun nominalnya tidak sebesar pajak lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB merupakan kewajiban tahunan yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik properti.
KEMBALI KE ARTIKEL