Mohon tunggu...
KOMENTAR
Home

Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedannya?

8 Oktober 2024   16:19 Diperbarui: 8 Oktober 2024   16:21 113 0
Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedaannya? - Ketika Anda membeli tanah atau properti di Indonesia, sangat penting untuk memahami jenis sertifikat yang menyertainya. Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi dokumen legal yang menentukan hak Anda atas tanah tersebut. Dua jenis sertifikat yang sering menjadi perbincangan adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Masing-masing memiliki perbedaan mendasar terkait hak kepemilikan, jangka waktu, dan peruntukannya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara Sertifikat Hak Pakai dan Hak Milik secara lengkap dan mudah dipahami.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun