Jakarta - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan dari Kubu 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres, Prabowo -- Gibran secara otomatis sudah sah menjadi pemenang dalam konstetansi Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo -- Gibran, Senin (22/4/2024)
KEMBALI KE ARTIKEL