Meskipun sudah ada penetapan calon kades terpilih yakni Martono, namun sejumlah masyarakat masih mempersoalkan banyaknya suara tidak sah mencapai 496 suara.
Namun begitu, sebagian masyarakat lainnya tak mempersoalkan terkait banyaknya suara hangus tersebut karena calon kades terpilih telah ditetapkan.
Bahkan penetapan calon kades terpilih disaksikan langsung oleh Bupati, Kapolres, Dandim, serta beberapa pejabat penting lainnya.
Warga Desa Karang Anyar, Alek mengatakan hasil pilkades di desanya seharusnya tak perlu diganggu gugat lagi karena telah diselenggarakan sesuai mekanisme dan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.
"Kami sebagai masyarakat kepinginnya masalah ini sudah lah, selesai lah, tidak perlu ada ini itu, calon terpilih sudah ditetapkan, panitia desa sudah membuat keputusan," kata Alek, Sabtu (18/11/2023).
"Bahkan waktu penetapan malam itu ada pak bupati, ada pak kapolres, ada pak Dandim, dan pejabat-pejabat lainnya, serta disaksikan langsung oleh masyarakat Desa Karang Anyar," sambung Alek.
Dia berharap panitia pilkades tingkat kabupaten berpegang teguh pada hasil yang telah ditetapkan, meskipun ada riak-riak desakan agar dilakukan penghitungan atau pemilihan ulang.
"Kami sangat mendukung panitia kabupaten, kami yakin panitia kabupaten komitmen, kami juga mengapresiasi kepada ketua panitia desa telah menetapkan hasil pilkades dimenangkan oleh bapak Martono," ujar Alek.
Warga Desa Karang Anyar lainnya, Tauzi menambahkan bahwa masyarakat di desanya sebagian besar menginginkan polemik ini berakhir dan hasil pilkades sesuai yang telah ditetapkan yakni dimenangkan oleh Martono.
"Kami mendukung panitia kabupaten, kami menginginkan permasalahan ini cepat selesai, kami yakin panitia kabupaten akan berpegang teguh dengan hasil yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, masyarakat Desa Karang Anyar sebagian besar merasa sangat puas dengan hasil pilkades di desanya, karena dirasa telah terselenggara dengan transparan dan berkeadilan.
"Kami sebagian besar dari masyarakat akan terus mendukung calon kades terpilih yang sudah ditetapkan, jangan diganggu gugat lagi, kami akan mengawal hasil keputusan itu sampai pelantikan," katanya.
Sementara itu, warga Desa Karang Anyar lainnya, Arifin menambahkan, terkait masalah yang masih dipersoalkan yakni banyaknya suara tidak sah sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi.
"Kalau mempersoalkan suara tidak sah ya calon kades terpilih bapak Martono itu juga banyak suaranya yang hangus, maksud saya sudah lah, ini sudah ditetapkan, yang terpilih ini merupakan kehendak Allah SWT," katanya.
Arifin menjelaskan, terkait banyaknya suara hangus karena masyarakat mencoblos dengan kondisi surat suara masih terlipat atau belum dibentangkan penuh, awalnya yang merasa dirugikan adalah kandidat Martono.
Pada saat penghitungan suara dari kotak suara pertama TPS 1, saksi dari kandidat Martono sempat meminta agar itu disahkan karena disebabkan oleh faktor human error dari masyarakat saat melakukan pencoblosan.
"Waktu buka kotak TPS satu awalnya saksi dari Pak Martono sudah bilang bahwa surat tercoblos tembus simetris itu sah, karena faktor human error, tapi saksi dari calon lain ngotot tidak sah, ya sudah saya diam," kata Arifin.
"Dan itu disepakati sampai kotak ketiga, tapi pas mau buka kotak keempat, mereka minta disahkan, padahal pihak mereka lah dari awal yang ngotot bilang tidak sah, kok malah di ujung ngotot minta disahkan," tambah Arifin.
Sebagai informasi, polemik hasil Pilkades Karang Anyar ini berbuntut panjang lantaran banyaknya suara tidak sah atau hangus mencapai 496 suara.
Bahkan, pilkades di desa ini nyaris dimenangkan oleh suara hangus, maksudnya jumlahnya hampir menyamai suara yang diperoleh oleh calon kades terpilih, bahkan hanya berselisih tiga suara saja.
Calon kades terpilih yang memperoleh suara terbanyak adalah kandidat nomor urut 4 atas nama Martono, memperoleh sebanyak 499 suara.
Sedangkan jumlah suara hangus sebanyak 496 suara, disusul perolehan suara kandidat nomor urut 5 yakni Wildan Hakim yang meraih 464 suara.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Karang Anyar, Tamrin mengatakan suara tidak sah kebanyakan lantaran surat suara tercoblos tembus simetris.
Hal itu disebabkan karena masyarakat pemilih mencoblos dengan kondisi surat suara masih terlipat atau belum dibentangkan.
"Kebanyakan coblosannya tembus ada dua lobang, misalnya satu lobang dalam kotak wajah kandidat dan satu lobang lagi di luar kotak. Masyarakat saat mencoblos kertas suaranya masih terlipat, tidak dibentangkan penuh," jelasnya.
Dia membenarkan jumlah suara tidak sah sebanyak 496 suara, hanya berselisih tiga suara dengan suara calon kades terpilih.
"Menetapkan kades terpilih pada Pilkades Karang Anyar adalah kandidat nomor urut empat atas nama Martono," ucap Tamrin usai proses penghitungan suara pada Rabu (1/11/2023) dini hari. (*)