Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penegakan Regulasi, Babak Baru Pengelolaan Sampah Indonesia

15 Juni 2021   13:21 Diperbarui: 15 Juni 2021   14:49 470 3
Kabar baik datang dari bidang pengelolaan sampah. Pria asal Bone, Sulawesi Selatan, Asrul Hoesein yang selama ini getol menyuarakan penegakan dan pelaksanaan regulasi persampahan diangkat menjadi Ketua Komisi Penegakan Regulasi Sampah, Satuan Tugas Nawacita Indonesia (SNI). Ini akan menjadi semangat baru dalam upaya mencapai solusi pengelolaan sampah di Indonesia.

Apa yang akan dikerjakan Komisi Penegakan Regulasi Sampah ini?
Diwawancarai melalui sambungan telepon pada Senin, 14 Juni 2021. Asrul mengungkapkan yang pertama dia akan lakukan adalah koordinasi dengan internal Satgas Nawacita. Yaitu, untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi persampahan di Indonesia secara umum dan khusus. Di samping itu Asrul juga akan menjelaskan apa rencana umum dan khususnya dalam menjalankan tugasnya.

Usai berkoordinasi dengan Satgas Nawacita, Asrul mengatakan akan membentuk tim untuk memperkuat komisinya. Ditegaskan, dirinya akan memilih sejumlah orang yang bisa berkolaborasi dan sinergi untuk mengubah kondisi persampahan di Indonesia. "Tidak ada like or dislike di tim ini. Orang-orang yang memiliki potensi dan bisa berkolaborasi  dalam bekerja akan bergabung nanti," tegasnya.

Terkait hal itu, Nara Ahirullah, Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) mengungkapkan Asrul Hoesein memang kerap menyampaikan bahwa persoalan sampah di Indonesia bukanlah persoalan teknis. Dalam hal ini salah satu penyebab persoalan sampah itu adalah tidak berjalannya regulasi pengelolaan sampah. Nara menjelaskan, Asrul selalu menegaskan bahwa sesungguhnya regulasi pengelolaan sampah di Indonesia sudah sangat bagus. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari regulasi.

Menurut Nara, Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation (# GiF) ini merupakan satu dari segelintintir orang di bidang persampahan yang konsisten memperjuangkan dilaksanakannya regulasi persampahan tersebut. Upaya penegakan regulasi itu dilakukan baik melalui tulisannya berupa terbitan buku, wawancara media massa, tulisan media online, media sosial, kanal youtube-nya hingga berupaya melakukan upaya pendampingan pengelolaan sampah ke seluruh Indonesia. Pria yang kini berdomisili di Jakarta itu juga telah menginisiasi sistem Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) untuk menjalankan regulasi persampahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun