Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yudha Putra melalui Kepala Biro Hukum Drs. Oktrivian menjelaskan, retribusi pungutan tersebut diatas seharusnya dihentikan Pemerintah Kota Bogor, karena jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, mengingat bahwa Pengutan dan Retribusi sejatinya adalah salah satu Sumber Pendapatan Daerah Non Pajak, sehingga sepenuhnya menjadi ranah dan kewewnangan Pemerintah Kota Bogor, terlebih lagi bila terbukti Pungutan dan Retribusi tersebut tidak memiliki izin khusus penerbitan dan pemberlakuannya dari Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini melalui instansi terkait yaitu Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, begitu pula mengenai kontribusinya terhadap PAD Kota Bogor,
 LPK Yudha Putra diwakili Kepala Biro Hukum, menengarai telah terjadi  dugaan pungutan liar (Pungli) dalam arti yang sesungguhnya yaitu melakukan pungutan/retribusi secara melawan hukum dan telah  merugikan pemasukan keuangan /Pendapatan Daerah Kota Bogor.
"Bisa kita lihat, perizinan yang dikeluarkan PT Galvindo tidak mencantumkan dasar hukum pelaksanaan baik berupa UU, maupun Perda yang memayunginya, bahkan tidak mencantumkan masa berlakunya. Retrebusi/pungutan tersebut bisa saja dilaksanakan, sepanjang  regulasinya dijalankan, berdasrkan Perundangan dan Peraturan yang ada serta tetap dibawah pengawasan dan Kewenangan pihak Pemerintah Kota. Namun, dalam hal ini, Retrebusi/P)ungutan yang dilaksanakan oleh  PT Galvindo Ampuh bersama-sama dengan Sub KOntreaktor Bongkar Muatnya, mhingga saat ini masih belum jelas payung hukumnya, sehingga menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan verifikasi secara mendalam dan komprehensif oleh Instansi terkait khususnya Penyhidik PPNS dari jajaran Pemerintah Kota Bogor, sehingga segala kekeliruan dan kelalaian yang terjadi dapat diluruskan kemudian." kata Oktrivian di kantornya.
Bahkan, sekarang ini sudah waktunya untuk mengevaluasi berbagai hal yang berkaitan dengan perjanjian dan perizinan pengelolaan antara PT.  Galvindo Ampuh dan Pemerintah Kota Bogor, mengingat bahwa saat ini banyak sekali ditemukan permasalahan yang  krusial yang timbul seputar pelaksanaan pengelolaan Pasar Induk Kemang Bogor. Masalah kerawanan sosial, masalah komunikasi antar warga sekitar, hingga masalah buruh dan ketenagakerjaan, yang mana kemuanya itu berawal dari sistem manajemen pengelolaan Pasar Induk yang buruk dan tidak proporsional oleh PT. GALVINDO AMPUH dan Sub Kontraktornya.
Artinya sudah waktunya untuk merefresh manajemen sistem pengelolaan Pasar Induk Kemang Bogor secara lebih profesional, transparan dan memiliki keberpihakan kepada seluruh Pemangku Kepentingan di Pasar Induk Kemang Bogor, bukuan hanya kepada PT. GALVINDO AMPUH dan jajarannya, atau kepada sekelompok kepentingan saja.
Coba periksa apakah Izin Pengeloalaan yang dimiliki PT. GALVINDO AMPUH saat ini, masih sesuai dengan masa berlakunya? Apakah pelaksanaan pengelolaan telah  sesuai dengan izin yang diberikan? Kenapa Pengelolaan Pasar Induk Kemang Bogor belum dapat dialihkan kepada Pemerinytah Kota Bogor, dalam hal ini melalui PD. Pasar Pakuan? Apakah terhadap alasan-alasan (proposisi) yang dijadikan dalih oleh PT. GALVINDO AMPUH untuk mengajukan perpanjangan izin pengelolaan Pasar Induk Kemang Bogor telah telah dilakukan cross check , berupa tindakan operasionbal lapangan, berupa Opname dan Investigasi? Inilah bebrapa hal yang terlewatkan hingga saat ini.
"Bila hal ini dibiarkan, bukan saja konsumen atau pemakai jasa pasar  yang dirugikan, tetapi lebih dari pada itu, yaitu Peerintah Kota Bogor dari sisi pendapatan daerah, ketersediaan lapangan kerja dan usaha yang sehat dan kondusif bagi warga kota bogor dan sekitarnya, serta stabilitas keamanan dan kenyamanan pasar juga akan merasakan implikasi negatif yang ditimbulkannya." ujar Ovi, demikian panggilan Oktrivian, yang juga sebagai kuasa hukum Paguyuban Buruh Bongkar Muat (PBBM) Pasar Induk Sayur Mayur Pasar Kemang Kota Bogor. (hs)