“harapan kami, Pemerintah Kota Bogor dapat mengambil alih secara paksa fasos/fasum di perumahan vmb yang selama ini ditelantarkan, jika pengembang tidak menyerahkan fasos fasum tersebut setelah pengembang menyelesaikan pembangunannya.” Tandas M.Suyitno, Ketua RW 11 perumahan vmb.
Pengembang wajib menyerahkan fasos fasum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 tahun 2009. Bahkan Pemkot Bogor mengatur di dalam Peraturan Daerah Kota Bogor No.8 tahun 2014 tentang Tata cara penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan pemukiman kepada pemerintah daerah.
“Permasalahan perumahan vmb, seharusnya pemkot dapat menerapkan pasal 16 ayat (1) pada Perda Kota Bogor No.8 tahun 2014 tersebut, Intinya pemda dapat mengambl langkah-langkah yang dapat “memaksa” pengembang tunduk pada aturan yang telah ditetapkan,”jelas ketua RW.
Menurut Oktrivian, Kepala Biro Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra, fungsi pemerintah adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap fasos fasum perumahan tersebut, jika pemerintah tidak berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian itu maka dikawatirkan fasos fasum perumahan yang seharusnya menjadi aset negara jatuh ketangan pihak swasta.
“Pemkot Bogor tidak perlu menunggu persetujuan pengembang, cukup membuat berita acara penyerahan fasos fasum dengan warga,” ujar Oktrivian. Dalam ketentuan Permendagri no.9 tahun 2009 disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil alih fasos fasum jika ditelantarkan dan belum diserahkan ke pemerintah. (*)