Abu Kusmana Kartasasmita, penglola pasar Induk Kemang Kota Bogor tidak seperti biasa wajahnya masam dan tegang. Orang kepercayaannya, Endi dan Pak Lurah melaporkan kondisi pasar yang keberadaannya seakan mengancam kredibilitas peran pengelola, seperti adanya pungutan atas bantuan untuk para buruh bongkar muat yang baru saja pada 7 Juni 2015 di buka, yang telah berbadan hukum. Organisasi buruh itu bernama Paguyuban Buruh Bongkar Muat (PBBM) Pasar Induk Sayurc Mayur Kemang Bogor.
Pengelola anggap, kegiatan itu menentang aturan manajemen pasar, karena keberadaan buruh bongkar muat di pasar Induk Kemang ini tidak boleh berserikat, sehingga kegiatan apa pun tidak pernah di restui pengelola PT Galvindo Ampuh.
Sementara itu, para buruh bongkar muat ini sudah merasakan beban hidup yang berat, jerih payahnya sebgai kuli dan mandor tidak pernah di bayar. Para buruh yang tergabung dalam PBBM ini  ingin upah yang dijanjikan pengelola bertahun-tahun itu terlaksana.
KEMBALI KE ARTIKEL