Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sebelum Laksanakan Tugas Kakwnil Ingatkan Jangan Jadi Orang Munafik

5 Desember 2022   17:33 Diperbarui: 5 Desember 2022   17:45 103 0
SEMARANG- Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin tidak menginginkan jajarannya menjadi orang yang munafik. Lebih spesifik terkait tugas dan kewajiban sebagai seorang ASN.Penegasan itu ia sampaikan saat memberikan amanat selaku Pembina Apel Pagi hari ini, Senin (05/12).

Dalam kasus ini, Yuspahruddin coba mengkorelasikan sebuah hadits tentang orang munafik dengan sumpah CPNS dan Kode Etik ASN.

Sebelumnya, Kakanwil mengingatkan tentang Sumpah CPNS.

"Kami mengingatkan bahwa kita pernah mengucapkan Sumpah CPNS. Dan itu jarang sekali kita ingat-ingat lagi," Kata Yuspahruddin.

"Salah satu bunyinya adalah mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan," sambungnya.

Tidak hanya itu, Yuspahruddin juga mengingatkan salah satu isi Kode Etik ASN.

"Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi," jelas Kakanwil.

Dari dua poin tersebut, Mantan Kakanwil Aceh itu meminta agar dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menjadi orang yang munafik, yakni tidak berdusta, tidak mengingkari janji, dan tidak berkhianat atas amanah yang diberikan.

Artinya, Sumpah CPNS dan Kode Etik ASN yang pernah diucapkan harus benar-benar dilaksanakan. Caranya, bekerja yang dengan sebaik-baiknya.

"Karena kita akan menutup tahun ini, mari tuntaskan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

"SKP kita itu juga merupakan janji kita untuk menentukan pekerjaan dalam satu tahun. Kalau kita tidak menyelesaikan itu, kita termasuk golongan orang yang munafik".

"Segera tuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang ada. Harus selesai semua dengan cepat, baik dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya menutup amanat.

Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun