Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2024 menunjukkan terjadi bias gender karena hanya menyasar perempuan, dalam hal ini ibu yang lebih spesifik istri atau ibu rumah tangga.
KEMBALI KE ARTIKEL