Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Bias Gender

12 Agustus 2024   08:58 Diperbarui: 12 Agustus 2024   09:38 176 3
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2024 menunjukkan terjadi bias gender karena hanya menyasar perempuan, dalam hal ini ibu yang lebih spesifik istri atau ibu rumah tangga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun