Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pengenalan Bukan Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi Anak Usia Sekolah dan Remaja

8 Agustus 2024   14:42 Diperbarui: 8 Agustus 2024   14:44 253 1
Hingar-bingar dan hiruk-pikuk pro dan kontra soal alat kontrasepsi terkait dengan upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja seperti diatur di Pasal 103 ayat 2 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menguras tenaga dan pikiran yang akhirnya bak debat kusir dan jadi kontra produktif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun