Hingar-bingar dan hiruk-pikuk pro dan kontra soal alat kontrasepsi terkait dengan upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja seperti diatur di Pasal 103 ayat 2 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menguras tenaga dan pikiran yang akhirnya bak debat kusir dan jadi kontra produktif.
KEMBALI KE ARTIKEL