Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Infantofilia Beraksi Lagi Kali Ini di Kota Pematangsiantar Memerkosa Gadis Cilik Umur 5 Tahun

23 Mei 2024   07:30 Diperbarui: 23 Mei 2024   07:33 95 2
Sejantinya, motif kejahatan seksual, dalam hal ini pemerkosaan, yang dilakukan oleh seorang terduga laki-laki dewasa, P, terhadap seorang gadis cilik berumur 5 tahun di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), merupakan deviasi seksual yaitu parafilia (orang-orang yang menyulurkan dorongan hasrat seksual dengan cara-cara yang lain) dalam hal ini disebut infantofilia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun