Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Balon Udara Liar, Dua Tahun Penjara untuk Kematian Seratusan Penumpang Kapal Terbang

18 Juni 2018   16:14 Diperbarui: 18 Juni 2018   16:33 727 0
Tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idul Fitri di era transportasi udara merupakan ancaman bagi keselamatan penerbangan. Balon udara ilegal bisa 'terbang' sampai dengan ketinggian 35.000 kaki setara dengan 10.000 meter di atas permukaan air laut yang juga jadi jalur penerbangan nasional menjelajah angkasa. Selain itu balon udara ilegal itu pun bisa tidak terdeteksi sehingga membahayakan kapal terbang jika bertabarakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun