Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pasal 481 RUU KUHP Menghambat Penanggulangan Epidemi HIV/AIDS di Indonesia

8 Juni 2018   05:52 Diperbarui: 8 Juni 2018   06:07 719 2
Ketika dunia gencar menjalankan program penanggulangan epidemi HIV/AIDS, di Indonesia malah sebaliknya. Pemerintah dan DPR memasukkan satu pasal yang akan menjerat dengan mengkriminalisasi aktivis penanggulangan HIV/AIDS. Selain aktivis, maka wartawan, blogger dan penulis pun terancam dikriminalisasi jika menulis berita, laporan dan artikel tentang penanggulangan HIV/AIDS.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun