Pertengahan tahun 2013 seorang perempuan M, 38 tahun, istri Ketua RT, di Kota Bengkulu, Prov Bengkulu, ditangkap polisi karena ada orang tua salah satu remaja yang diajak M melakukan sanggama dengannya. Pemeriksaan polisi kemudian menunjukkan M melakukan seks dengan delapan remaja. Hakim kemudian memvonis M dengan 8 tahun kurungan. Hakim menyebutkan M bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL