Bahkan, dalam 90-an peraturan daerah (Perda) provinsi, kabupaten dan kota juga tidak ada cara-cara yang konkret untuk menjalankan program di atas. Celakanya, semua perda itu dibalut dengan moral dan agama sehingga yang muncul hanya mitos. Misalnya, disebutkan mencegah penularan HIV/AIDS adalah dengan tidak melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan pasangan, tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dll.
KEMBALI KE ARTIKEL