Berawal dari berita yang dilansir “
VOA Indonesia”: “Rolls Royce Sepakat Bayar US$ 808 Juta untuk Klaim Penyuapan” yang bersumber dari “
Associated Press” (18/1-2017) praktek busuk penjualan mesin kapal terbang buatan Inggris itu terkuak. Dalam berita disebutkan ada 12 negara yang diselidiki, salah satu di antaranya Indonesia. Sanksi untuk Roll-Royce diputuskan hakim di Inggris karena konspirasi untuk korupsi, akuntansi palsu dan kegagalan untuk mencegah penyuapan dalam operasi selama tiga dekade.
KEMBALI KE ARTIKEL