Sebuah studi yang dilakukan oleh PAM Jaya tahun 2007-2008 tentang kebutuhan air bersih untuk wilayah DKI Jakarta menujukkan pada tahun 2015 kebutuhan air untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 26.100 liter/detik. Ini untuk memenuhi standar kelayakan kebutuhan air bersih sebesar 49,6 liter/detik/kapita. Bahkan, pada tahun 2002 UNESCO menetapkan air bersih sebagai hak dasar manusia sebanyak 60 liter/kapita/hari. Sedangkan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menetapkan standar kebutuhan air bersih berdasarkan lokasi wilayah. DKI Jakarta yang diklassifikasi sebagai kota metropolitan standar kebutuhan air bersih adalah 150 liter/kapita/hari.
KEMBALI KE ARTIKEL