Kalangan dunia pers nasional selalu berkoar-koar bahwa kasus-kasus terkait pers harus diatasi dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena disebut-sebut bahwa kasus pers adalah
lex specialis. Ini tentu tidak objektif karena
lex specialis tidak bisa berdiri sendiri. Dalam ranah hukum positif yang dikenal adalah
lex specialis derogat lex generalis.
KEMBALI KE ARTIKEL