“Orang miskin dilarang sakit.” Slogan ini menggambarkan situasi kesehatan nasional yang meminggirkan penduduk yang tidak mempunyai uang untuk berobat baik di rumah sakit pemerintah apalagi di rumah sakit swasta. Baru di meja pendaftaran, bahkan pada kasus gawat darurat, bagi yang tidak bisa menyerahkan uang muka akan langsung balik badan. Tapi, sekarang slogan itu sudah tinggal kenangan karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pengobatan dan kesehatan rakyat Indonesia tanpa kecuali dengan catatan jadi peserta BPJS Kesehatan tentunya. Untuk itulah diharapkan semua warga negara sebagai peserta aktif dan pasif BPJS Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL