Dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbarui dengan UU No 23/2004 dan diperbarui lagi dengan Perppres No 1/2016 tidak ada pembedaan jenis kejahatan seksual dan klassifikasi pelaku sehingga hukuman pun sama terhadap semua pelaku kejahatan seksual. Padahal, setiap jenis kejahatan seksual memunculkan pelaku dan korban yang berbeda perilaku dan dampaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL